Hikmah dan Hukum Nikah

HIKMAH DAN HUKUM NIKAH

Oleh: Abu Hamzah Ibnu Qomari

Download PDF

Hikmah Syariat Nikah

1. Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:

ayat1.jpg

Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Nikah adalah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

ayat2.jpg

Barangsiapa memberi karena Allah, menahan kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata: Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)

ayat3.jpg

Barangsiapa menikah maka ia telah menyempurnakan separuh iman, hendaklah ia menyempurnakan sisanya.” (HR. ath Thabrani, dihasankan oleh Al Albani)

Kisah:

Al Ghazali bercerita tentang sebagian ulama, katanya:”Di awal keinginan saya (meniti jalan akhirat), saya dikalahkan oleh syahwat yang amat berat, maka saya banyak menjerit kepada Allah. Sayapun bermimpi dilihat oleh seseorang, dia berkata kepada saya:”Kamu ingin agar syahwat yang kamu rasakan itu hilang dan (boleh) aku menebas lehermu? Saya jawab:”Ya”. Maka dia berkata:”Panjangkan (julurkan) lehermu.” Sayapun memanjangkannya. Kemudian ia menghunus pedang dari cahaya lalu memukulkan ke leherku. Di pagi hari aku sudah tidak merasakan adanya syahwat, maka aku tinggal selama satu tahun terbebas dari penyakit syahwat. Kemduian hal itu datang lagi dan sangat hebat, maka saya melihat seseorang berbicara pasa saya antara dada saya dan samping saya, dia berkata:”Celaka kamu! Berapa banyak kamu meminta kepada Allah untuk menghilangkan darimu sesuatu yang Allah tidak suka menghilangkannya! Nikahlah!” Maka sayapun menikah dan hilanglah godaan itu dariku. Akhirnya saya mendapatkan keturunan.” (Faidhul Qadir VI/103 no.8591)

3. Nikah adalah satu benteng untuk menjaga masyarakat dari kerusakan, dekadensi moral dan asusila. Maka mempermudah pernikahan syar’i adalah solusi dari semu itu. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

ayat41.jpg

Jika datang kepadamu orang yang kamu relakan akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan maka pasti ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Hakim, hadits shahih)

4. Pernikahan adalah lingkungan baik yang mengantarkan kepada eratnya hubungan keluarga, dan saling menukar kasih sayang di tengah masyarakat. Menikah dalam Islam bukan hanya menikahnya dua insan, melainkan dua keluarga besar.

5. Pernikahan adalah sebaik-baik cara untuk mendapatkan anak, memperbanyak keturunan dengan nasab yang terjaga, sebagaimana yang Allah pilihkan untuk para kekasih-Nya:

ayat5.jpg

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38

6. Pernikahan adalah cara terbaik untuk melampiaskan naluri seksual dan memuaskan syahwat dengan penuh ketenangan.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

ayat6.jpg

Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan (menggoda) dan membelakangi dalam rupa setan, maka apabila salah seorang kamu melihat seorang wanita yang menakjubkannya hendaklah mendatangi isterinya, sesungguhnya hal itu dapat menghilangkan syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

7. Pernikahan memenuhi naluri kebapakan dan keibuan, yang akan berkembang dengan adanya anak.

8. Dalam pernikahan ada ketenangan, kedamaian, kebersihan, kesehatan, kesucian dan kebahagiaan, yang diidamkan oleh setiap insan.

Hukum Nikah

Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat; memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa madharat maka nikahpun dilarang. Dari sini maka hukum nikah dapat dapat dibagi menjadi lima:

1. Disunnahkan bagi orang yang memiliki syahwat (keinginan kepada wanita) tetapi tidak khawatir berzina atau terjatuh dalam hal yang haram jika tidak menikah, sementara dia mampu untuk menikah.

Karena Allah telah memerintahkan dan Rasulpun telah mengajarkannya. Bahkan di dalam nkah itu ada banyak kebaikan, berkah dan manfaat yangb tidak mungkin diperoleh tanpa nikah, sampai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

ayat7.jpg

Dalam kemaluanmu ada sedekah.” Mereka bertanya:”Ya Rasulullah , apakah salah seorang kami melampiaskan syahwatnya lalu di dalamnya ada pahala?” Beliau bersabda:”Bagaimana menurut kalian, jika ia meletakkannya pada yang haram apakah ia menanggung dosa? Begitu pula jika ia meletakkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban)

Juga sunnah bagi orang yang mampu yang tidak takut zina dan tidak begitu membutuhkan kepada wanita tetapi menginginkan keturunan. Juga sunnah jika niatnya ingin menolong wanita atau ingin beribadah dengan infaqnya.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

Kamu tidak menafkahkan satu nafkah karena ingin wajah Allah melainkan Allah pasti memberinya pahala, hingga suapan yang kamu letakkan di mulut isterimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk budak, dinar yang kamu sedekahkan pada orang miskin, dinar yang kamu nafkahkan pada isterimu maka yang terbesar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan pada isterumu.” (HR. Muslim)

2. Wajib bagi yang mampu nikah dan khawatir zina atau maksiat jika tidak menikah. Sebab menghindari yang haram adalah wajib, jika yang haram tidak dapat dihindari kecuali dengan nikah maka nikah adalah wajib (QS. al Hujurat:6). Ini bagi kaum laki-laki, adapun bagi perempuan maka ia wajib nikah jika tidak dapat membiayai hidupnya (dan anak-anaknya) dan menjadi incaran orang-orang yang rusak, sedangkan kehormatan dan perlindungannya hanya ada pada nikah, maka nikah baginya adalah wajib.

3. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impotent atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).

Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.

4. Haram nikah bagi orang yang tidak mampu menikah (nafkah lahir batin) dan ia tidak takut terjatuh dalam zina atau maksiat lainnya, atau jika yakin bahwa dengan menikah ia akan jatuh dalam hal-hal yang diharamkan. Juga haram nikah di darul harb (wilayah tempur) tanpa adanya faktor darurat, jika ia menjadi tawanan maka tidak diperbolehkan nikah sama sekali.

Haram berpoligami bagi yang menyangka dirinya tidak bisa adil sedangkan isteri pertama telah mencukupinya.

5. Makruh menikah jika tidak mampu karena dapat menzhalimi isteri, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.. Juga makruh jika nikah dapat menghalangi dari ibadah-ibadah sunnah yang lebih baik. Makruh berpoligami jika dikhawatirkan akan kehilangan maslahat yang lebih besar.

Dikutip dari Majalah Qiblati Edisi 05 tahun II/ 1428H

24 Tanggapan

  1. saya baru saja menikah tapi persoalan dtng, sepele tapi pelik, istriku berasumsi bahwa apabila sudah mengambil wudhu istriku tdk mau disentuh, menurutnya batal wudhunya, aku sudah coba jelaskan tapi aku dibinggungkan oleh dari mana dalilnya aku pusing mencarinya tolong ya ..?

    Dalilnya:
    Dari Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata: “Saya pernah kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidur (saya), kemudian saya mencarinya, kemudian tangan saya menyentuh perut kedua telapak kaki beliau. (Waktu itu) beliau berada di masjid (sedang shalat dalam keadaan sujud)…” (HR. Muslim)

    Dari Aisyah radhiallahu’anha, dia berkata: “Saya tidur di hadapan Rasululah dan kedua kaki saya berada di arah kiblat, maka apabila beliau hendak sujud, beliau meraba saya, lalu sayapun menarik (kakiku) dan apabila beliau berdiri, saya pun membentangkannya.” (HR. Bukhari)

  2. Assalamu’alaikum Wr Wb
    Afwan saya minta dukungan untuk memenugi separuh keimanan saya kepada Allah SWT untuk bersegera nikah AMIN

  3. Terimakasih atas info nya.
    Saya sebagai kakak, sedang berusaha meyakinkan orang tua yang belum juga memberi restu kepada adik yang hendak menikah, dan menurut saya hukum nikah adik saya tersebut sudah dalam kategori wajib

  4. kok saya belum pernah membaca, hukumnya wanita yang menikah secara syah (hukum positip) agama dan pemerintah (ada surat nikahnya) tetapi belum bercerai sacara syah hanya pisah ranjang tetapi wanita nikah sisih dengan lelalki lain hukumnya gimana tuh.

  5. wanita masih bersatatus istri secara syah karena belum resmi cerai hanya pisah ranjang, terus siwanita melakukan pernikahan secara siri dengan lelalki lain, hukumnya gmn tuh?

    • Wanita yang belum bercerai tapi belum syah bercerai baik menurut aturan agama maupun aturan negara, dan telah melakukan nikah sirih hukumnya Zinah,karena masih bersetatus bersuami dan kami belum menemui keterangan sistri yang diperbolehkan berpoliandri.

  6. Alhamdulilah setelah saya baca ini..bertambah jg pengertian dan pemahaman tentang nikah…begitu besarnya lahan dan garapan ibadah didalamny yang akan menghantarkan kita sebagai umat rosul yang mengikuti jejaknya untuk beribadah kepada Allah SWT…amiiiin

  7. saya ingin tanya, apakah saya wajib menikah dengan seseorang yang perna berhubungan intim dengan saya.
    tlg dbalas ya, trima ksh..saya dilema n takut menikah dgn orang lain

  8. syukron atas informasinya,, gimana dengan cara menghadapi problem dengan orang tua yang belum mengizinkan untuk menyempurnakan separuh din kita?

    • assalkm. sy usia 24 bagaimana menikah sambil kuliah agar bisa lebih nyaman? bagaimana kiatnya lebih memantapkan untuk tidak ragu-ragu menikah? sukron jazzakillah
      caranya, dengan tabanyun (Mendiskusikannya) dengan baik jikaluai kita mantap insyaallah orang tuapun akan mantap. sebagai istri tentunya akan ikut suami maka istikharoh dan minta sama Allah sebanyak-banyaknya untuk dibukakan hatinya oleh Allah, hikmahnya untuk menikah

  9. di kampung saya ada tetangga yang akan nikah namun calon istrinya sedang hamil enam bulan (hamil di luar nikah)dan yang mengwininya (calon suaminya) bukan yang melakukan perbuatan zinah dengan calon istrinya,
    yang jadi pertanyaan saya, sah-kah penikahan meraka?

  10. apakah ajaran-ajaran tasawuf tidak bertentangan sama hukum yang telah di syariatkan…??? Contoh;Rabiahtul Al-Adawiah Karamallahu yang tidak menikah hingga Beliau wafat….

  11. Aslmkm..saya msh blm menikah..keinginan untk menikah setiap hari saya impikn..dan insya allah saya siap dalm lahir maupn btn..tp orng yg saya suka blm mau..saya serng melakukn puasa namn trkadng tdk kuat mnhn sahwat..tlng bntu g mana jaln keluar nya..waslmkm.

  12. Bagaimana hukumnya jika tidak menikah…?!

  13. jika saya sudah merasa wajib menikah, tapi orang tua belum merestui gimana yah hukumnya?

  14. aslmu’alaikum,,,,
    pak jika saya ingin menikah tp sy dlm kondisi sdg kuliah,,
    dan calon saya jg sdg kuliah,,
    memng calon sya blm mantap ingin mnikah,krn mungkin blm ada restu dari kedua org tua, krena sya blm lu2s dan calon sy blm pnya pkerjaan,,
    gmn yah mnrut bapk,,tlong penjlasan’y…

  15. apa yang harus saya lakukan kalau suami non muslim

  16. doil afandi

  17. Insya Allah Siap

  18. saya telah berucap akan menceraikan istri saya, lalu balik kembali. bagaimana hukumnya ? apabila harus menikah lagi, bgmn prosedurnya ? t

  19. Subhanalloh, mau dung menikah..

  20. Para ust , Mohon do’a nya .

  21. alhamdulillah,,, sunatulloh,,,,maka ikutilah,,,,,insya alah berkah,,,,amien,,,

  22. sungguh bisa dijadikan panutan

Tinggalkan komentar